Musyawarah Cabang ke-VI Dharmayukti Karini Kabupaten Banggai Tahun 2019

Foto bersama Bpk. Pelindung I dan II dengan seluruh Anggota Dharmayukti Karini Cab. Luwuk
Luwuk,05/4/2019; Jumat 05 April 2019, bertempat di ruang sidang Hatta Ali kantor Pengadilan Negeri Luwuk Dharmayukti Karini Cabang Banggai melaksanakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) ke-VI tahun 2019. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk selaku Pelindung I dan Ketua Pengadilan Agama Luwuk selaku Pelindung II, Ketua Dharmayukti Karini, Wakil Ketua Dharmayukti Karini dan para anggota Dharmayukti Karini Cabang Banggai.


Sambutan Ketua Dharmayukti Karini Cab. Banggai Ny. dr. Rosdiana Ahmad Shuhel,S.POg

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Hymne dan Mars Dahrmayukti Karini, selanjutnya sambutan oleh Ketua Dharmayukti Karini Cabang Banggai, dr.Rosdiana Ahmad Shuhel,S.PoG dengan mengusung tema “Melalui Musyawarah Cabang (MUSCAB) ke-VI kita Revitalisasi Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi”, dalam sambutannya beliau menyampaikan kepada seluruh anggota yang hadir untuk lebih aktif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam organisasi, membangun koordinasi dan kerja sama yang baik agar Program kerja yang ditetapkan dapat terlaksana dengan baik serta mampu memberikan kontribusi nyata dan manfaat bagi segenap keluarga besar Dharmayukti Karini Cabang Banggai. Dalam acara pembukaan tersebut Pelindung I, Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir,SH,MH memberikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan Muscab ke-VI Dharmayukti Karini Kabupaten Banggai. (Sumber : PN Luwuk)

Pembacaan Laporan Pertanggungjawaban oleh Ketua Dharmayukti Karini

Sidang Komisi Pembahasan Program Kerja Seksi Ekonomi

Sidang Komisi Pembahasan Program Kerja Seksi Sosial Budaya

Sidang Komisi Pembahasan Program Kerja Seksi Organisasi
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan