Peringatan HUT Dharmayukti Karini Ke – 16 Dirangkaian dengan Penyerahan BDBS Tahun 2018

Luwuk, 9/11/2018 : Dharmayukti Karini cabang Banggai mengadakan acara peringatan HUT Dharmayukti Karini ke – 16 dirangkaian dengan penyerahan dana BDBS Tahun 2018. Peringatan HUT Dharmayukti Karini ke – 16 tahun 2018 mengangkat tema ” Melalui HUTÂ Ke – 16 Dharmayukti Karini Menghidupkan Kembali Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Alat untuk Meningkatkan Kualitas Diri”.
Pada kegiatan tersebut acara diawali dengan pembacaan sambutan Ketua Umum Dharmayukti Karini oleh Ketua Dharmayukti Cabang Banggai, Ny. dr. Rosdiana Ahmad Shuhel,S.POg, dilanjutkan dengan acara pemotongan tumpeng, sambutan oleh Pelindung 1 Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir,SH, MH, serta penyerahan Dana BDBS tahun 2018 yang diserahkan kepada 10 orang anak dari Para Pegawai dan Tenaga Honorer Pengadilan Negeri Luwuk dan Pengadilan Agama Luwuk, mulai dari jenjang pendidikan SD sampai dengan SLTA.
Dalam Rangka Memeriahkan peringatan HUT Dharmayukti Karini ke- 16 Tahun 2018. Dharmayukti Karini cabang Banggai menggelar aneka lomba yaitu lomba hias tumpeng dan kreasi jilbab. Acara ditutup dengan pengumuman hasil lomba dan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba. (Sumber : pnluwuk/foto David)

Ketua Dharmayukti Karini Cab. Banggai Menyerahkan BDBS

Tumpeng Hasil Lomba Ibu-ibu Dharmayukti Karini

Penyerahan Tumpeng oleh Ketua Dharmayukti Karini kepada Pelindung 1

Penyerahan tumpeng Wakil Ketua Dharmayukti Karini kepada Bpk. Pelindung 2

Sambutan oleh Pelindung 1 Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir,SH,MH

Penyerahan Hadiah Kepada para pemenang lomba
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan