Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Pembinaan dan Sosialisasi Penegakan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017

Pembinaan dan Sosialisasi Penegakan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017

Luwuk,24/9/2018. Pada Senin, 24 September 2018 bertempat di ruang sidang utama kantor Pengadilan Negeri Luwuk, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Bapak Ahmad Shuhel Nadjir,S.H.,M.H. melakukan pembinaan dan sosialisasi penegakan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 kepada seluruh Hakim, Pegawai dan Tenaga Honorer pada Pengadilan Negeri Luwuk. Pada kesempatan tersebut, bapak Ketua Pengadilan Negeri Luwuk menekankan kepada seluruh unsur yang ada pada Pengadilan Negeri Luwuk secara berjenjang untuk dapat melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkesinambungan, menghindari segala bentuk tindakan yang dapat mencoreng dan menjatuhkan wibawa Mahkamah Agung baik dalam kedinasan maupun diluar kedinasan, dan selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalime dalam bekerja. (Sumber:PNLuwuk)

Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Ahmad Shuhel Nadjir,SH,MH

Melakukan Pembinaan dan Sosialisasi Maklumat KMA NO. 1 Tahun 2017

 

Pembinaan dan Sosialisasi diikuti oleh Seluruh Hakim, Pegawai dan Tenaga Honorer







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content