PROSEDUR BERPERKARA PERDATA GUGATAN, BANDING, dan KASASI
Prosedur Pendaftaran Gugatan Tingkat Pertama:
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan / Gugatan ; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuningan;
- Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kuningan yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Prosedur Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding:
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan Banding; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); c. Memori Banding;
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
Prosedur Pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi:
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan Kasasi; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); c. Memori Kasasi;
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
Berita Badilum
Bersama Ustaz Adi Hidayat, Ditjen Badilum Laksanakan Halalbihalal Dengan Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Se-indonesia
menyemarakkan Perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengadakan Kegiatan Halalbihalal Dan Silaturahmi Ini Pada Hari Selasa, 30 April 2024 Di Ruang Command Center Ditjen Badilum. Kegiatan Ini Dibuka Langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum h. Bambang Myanto, S.h. M.h. Dan Menghadirkan Penceramah Ustaz Dr. (h.c.) Adi Hidayat, Lc., M.a. tausiyah Yang Diberikan Kepada Warga Peradilan Kali Ini ...Tingkatkan Layanan Kalangan Rentan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas Di Makassar
kalangan Rentan Seperti Penyandang Disabilitas Sering Mengalami Kesulitan Dalam Mendapatkan Pelayanan, Termasuk Layanan Keadilan. Oleh Karena Itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Secara Rutin Mengadakan Bimbingan Teknis Untuk Meningkatkan Pemahaman Aparat Hukum Di Pengadilan. untuk Tahun Anggaran 2024 Ini, Bimtek Disabilitas Kembali Diadakan Di Swiss – Bellhotel Makassar, Pada Hari Rabu-jumat, 24-26 April 2024. Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas Ini Dibuka ...Dukung Pelayanan Publik Yang Prima, Dirjen Badilum Resmikan Renovasi Ptsp Dan Media Center Pengadilan Negeri Cianjur
pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Merupakan Pelayanan Secara Terintegrasi Dalam Satu Kesatuan Proses, Dimulai Dari Tahap Awal Sampai Dengan Tahap Penyelesaian Produk Pelayanan Pengadilan Melalui Satu Pintu. Ptsp Bertujuan Untuk Mewujudkan Proses Pelayanan Yang Cepat, Mudah, Dan Transparan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan Demi Memberikan Pelayanan Yang Prima, Akuntabel, Dan Anti Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Bagi Masyarakat Pencari Keadilan. ...
Pengumuman Badilum
Pemanggilan Peserta Tambahan Seleksi Uji Kepatutan Dan Kelayakan/fit And Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ia Khusus Dan Ia
...Undangan Halalbihalal Dan Silaturahmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
...Pengumuman Pengiriman Surat Keputusan Promosi Dan Mutasi Tenaga Teknis Kepaniteraan Tanggal 27 Maret 2024
bagi Nama - Nama Yang Surat Keputusannya Belum Terlampir Pada Pengumuman Ini Harap Segera Mengunggah E-lhkpn / E-lhkasn Ke Dalam Aplikasi Sikep Paling Lambat 7 (tujuh) Hari Sejak Pengumuman Ini Ditayangkan Dan Dapat Mengkonfirmasi Melalui Narahubung Berikut : 1. Fuad Fachriza, S.h., M.h. (082113999023) 2. Zubair, S.h. (08128311587) ...Pemanggilan Peserta Pengganti Fit And Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ia Khusus Dan Ia Tahun 2024
...Pengunggahan Kembali Putusan Pengadilan Pada Direktori Putusan Mahkamah Agung (tahap Ke 2)
...