Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, PERJANJIAN KINERJA DAN IKRAR BERSAMA TAHUN 2026 PADA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, PERJANJIAN KINERJA DAN IKRAR BERSAMA TAHUN 2026 PADA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH

Palu, 05 Januari 2025. Pada hari Senin Pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama yang dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi, Hakim AdHoc, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Fungsional dan Karyawan Karyawati pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah serta Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Pembacaan pakta integritas untuk para Hakim dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Pembacaan Pakta Integritas untuk bagian Kepaniteraan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pembacaan Pakta Integritas untuk bagian Kesekretariatan dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Suhendra Saputra, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Irnais, S.H. dan Sekretaris Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Syaifudin Karim, S.H. turut serta dalam kegiatan tersebut.











  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content