Luwuk, 29 Januari 2026 – Bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Bapak Suhendra Saputra, S.H., M.H., menindaklanjuti undangan dari Front Masyarakat Tanjung bersama Front Mahasiswa Bersatu terkait permohonan audiensi.
Audiensi tersebut dilaksanakan sebagai ruang dialog terbuka antara unsur masyarakat, mahasiswa, dan lembaga peradilan guna memberikan pemahaman yang utuh dan objektif terhadap isu hukum yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kasus Tanjung Sari, Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk menyampaikan sosialisasi mengenai sinkronisasi Putusan Kasasi Nomor 2351/Pdt/1997 serta relevansinya terhadap hukum acara perdata. Penjelasan diberikan secara komprehensif dengan menitikberatkan pada kedudukan putusan kasasi sebagai fakta hukum (rechtelijke feiten) dan pranata hukum yang harus dipahami dalam kerangka sistem peradilan perdata yang berlaku.
Ketua Pengadilan Negeri Luwuk juga menegaskan pentingnya pemahaman hukum yang proporsional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan putusan pengadilan maupun proses hukum yang telah berjalan.
Audiensi berlangsung dengan tertib dan kondusif, serta diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga komunikasi yang baik antara lembaga peradilan, mahasiswa, dan masyarakat dalam rangka mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dengan berintegritas peradilan.
“Dengan integritas peradilan berkualitas”
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...


1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan