DELEGASI
Memenuhi SEMA NO.06 Tahun 2014 tentang Penanganan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan, tanggal 30 Desember 2014, Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami beritahukan bahwa untuk pengiriman surat permohonan Delegasi/ bantuan Panggilan/ Pemberitahuan yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Luwuk Kelas II dapat dilakukan melalui:
Aplikasi Delegasi Online Pengadilan Negeri Luwuk
Telephone: (0461) 21061 – 21062 Fax : 23269
E-mail : delegasi.pnlwk@gmail.com
Telpon operator Delegasi : xxxx-xxxx-xxxx (Sdr. TENNY PANTOW TAMBARIKI, S.H.)
Asli surat Relaas Panggilan/ Pemberitahun tetap dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Luwuk Kelas II dengan Alamat Jalan Jend. Ahmad Yani, No.06 Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, dan untuk menghindari Panggilan 2 (dua) kali bantuan delegasi yang sama, Maka pada surat asli permohonan bantuan yang dikirim melalui Pos mohon diberi catatan : Telah dikirim melalui Fax/Email/SIPP tertanggal waktu pengiriman Fax/ Email/SIPP tersebut.
Untuk Mengetahui Informasi Delegasi Masuk Silahkan Klik:
Untuk Mengetahui Informasi Delegasi Keluar Silahkan Klik:
Download : SEMA NO.06 Tahun 2014 tentang Penanganan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan