Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PEDULI ISU LINGKUNGAN HIDUP, MAHKAMAH AGUNG GELAR WEBINAR INTERNASIONAL

PEDULI ISU LINGKUNGAN HIDUP, MAHKAMAH AGUNG GELAR WEBINAR INTERNASIONAL

PEDULI ISU LINGKUNGAN HIDUP, MAHKAMAH AGUNG GELAR WEBINAR INTERNASIONAL

Jakarta-Humas: Perubahan iklim merupakan isu lingkungan hidup yang menjadi salah satu agenda penting di ASEAN. Hal ini karena isu tersebut menjadi isu lintas batas (cross border). Tindakan yang mengakibatkan kerusakan yang terjadi di suatu negara berdampak pada negara tetangga.

Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah Agung menyelenggarakan webinar internasional secara virtual dengan tema “Menuju Keadilan Iklim: Tantangan, Strategi dan Tren Masa Depan dalam Proses Penyelesaian Perkara Terkait Perubahan Iklim”, pada Senin 1 November 2021 sampai 4 November 2021. Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka secara resmi acara yang diikuti oleh para hakim lingkungan hidup dari ASEAN tersebut.

Prof. Syarifuddin dalam sambutannya menyatakan bahwa perkara litigasi perubahan iklim di Indonesia merupakan perkara baru dan unik. Pertama, klaim perubahan iklim dikejar sebagai ganti rugi sekunder di bawah beberapa klaim gugatan primer lainnya (yaitu, pembalakan liar dan gugatan kebakaran hutan) karena fakta serupa yang mereka bagikan.

Kedua, alih-alih mengajukan tuntutan atas kerusakan iklim, pemerintah yang menjadi penggugat dalam perkara-perkara tersebut, terutama dalam perkara pembalakan liar dan kebakaran hutan, justru mengejar tuntutan biaya pengurangan emisi. Dengan menempuh jalan ini, pengadilan Indonesia telah membebaskan para penggugat dari tugas yang tampaknya mustahil untuk membuktikan hubungan kausal antara emisi Gas Rumah Kaca oleh tergugat dan kerugian penggugat akibat perubahan iklim. Dengan demikian, putusan pengadilan Indonesia menunjukkan bahwa litigasi perubahan iklim berbasis gugatan memang dimungkinkan.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/9421Hal tersebut menurut mantan Kepala Badan Pengawasan itu merupakan tantangan di tingkat global dan nasional. Untuk itu, menurutnya, kegiatan webinar ini bisa menjadi forum untuk bertemu dan berbagi pengalaman terkait tantangan yang dihadapi oleh masing-masing negara ASEAN dalam menangani perkara lingkungan, terutama perkara di bidang kehutanan, kelautan, dan energi terbarukan.

Kepala Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung Republik Indonesia Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk:

1. Menjadi Platform agar berbagai pengetahuan, tantangan bisa menjadi best practices bagi para hakim dalam menangai permaslahan lingkungan;
2. Mengidentifikasi akar permasalahan dan rekomendasi untuk penguatan penanganan perkara lingkungan hidup termasuk kasua lintas batas di ASEAN;
3. Mendukung kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup di ASEAN.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Mahkamah AGung dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) serta didukung oleh Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di jakarta.
Hadir sebagai pembicara yaitu hakim agung ASEAN, mantan hakim agung ASEAN, akademisi, praktisi, serta pemerhati lingkungan hidup.

Webinar ini diharapkan bisa bermanfaat dalam penanganan perkara lingkungan hidup di ASEAN dan berkontribusi dalam berupaya menghadapi perubahan iklim di masa mendatang yang berkelanjutan.

Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung yaitu Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. (azh/RS)







  • Berita Badilum

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Melantik Pejabat Fungsional Analis Sdm Aparatur

       ditjen Badilum Kembali Mendapatkan Kesempatan Untuk Menambah Jajaran Pejabat Fungsional Untuk Mendukung Kinerjnya. Kali Ini, Pejabat Fungsional Atas Nama danang Agus Setiawan, S.kom., M.h. Dilantik Sebagai analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Pada Subdirektorat Mutasi Hakim. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Abatan Dilaksanakan Di Ruang Command Center Ditjen Badilum Pada senin, 14 April 2025, Di Hadapan Para Pimpinan Ditjen Badilum. direktur Jenderal ...
    • Ditjen Badilum Menyapa Pengadilan Tinggi Kupang Dan Pengadilan Negeri Di Nusa Tenggara Timur Secara Online

      ditjen Badilum Senantiasa Berupaya Menjalin Hubungan Baik Dengan Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Di Daerah. Karena Itu, Secara Rutin Digelar Kegiatan "sapa Pengadilan" Di Mana Para Pimpinan Ditjen Badilum Menyapa Secara Daring pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri. Kali Ini, kegiatan "sapa Pengadilan" Bersama Dengan pengadilan Tinggi Kupang Dan Satuan Kerja Di Nusa Tenggara Timur Digelar Pada Senin, 14 April 2025. sekretaris Ditjen ...
    • Ditjen Badilum Sosialisasikan Aplikasi Lentera Dan Ptsp+ Ke Pegawai Dan Satuan Kerja

      sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, kurnia Arry Soelaksono, S.e., S.h., M.hum., Dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, zahlisa Vitalita, S.h., M.h. Memimpin Rapat Koordinasi Teknologi Informasi (ti) Di Lingkungan Ditjen Badilum, Sekaligus Memimpin Sosialisasi aplikasi Layanan Terpadu Elektronik (lentera) Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (ptsp +). kegiatan Ini Berlangsung Di Command Center Ditjen Badilum, Pada jumat, 11 April 2025. aplikasi-aplikasi Ini Memungkinkan ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content