Assalamualaikum Wr. Wb. Alhamdulillah, Kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rizki dan nikmat yang telah dilimpahkan kepada Kita semua.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) pada seluruh instansi pemerintah diselenggarakan demi terciptanya pemerintahan yang baik dengan 3 (tiga) indikator utama, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Untuk percepatan pencapain indikator utama tersebut adalah dengan program Reformasi Birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas (ZI).
Menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), maka Pengadilan Negeri Luwuk telah melaksanakan pencanangan zona integritas pada tanggal 15 Februari 2019 yang lalu.
Pencanangan tersebut kemudian diikuti dengan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri Luwuk sebagai bagian dari kesungguhan institusi PN Luwuk dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai dengan upaya untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Disampaikan pula bahwa penerapan Zona Integritas ini merupakan salah satu formula yang tepat untuk dapat mewujudkan “Badan Peradilan Yang Agung” sesuai dengan Visi dan Misi dari Mahkamah Agung RI. Sehingga diharapkan kegiatan pencanangan ini akan dapat melakukan perbaikan secara nyata dimasa mendatang sebagai sebuah landasan yang kokoh, untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai harapan masyarakat.
Amiin Ya Robbal Alamiin
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ketua Pengadilan Negeri Luwuk
Ttd
I MADE ADITYA NUGRAHA, S.H., M.H