Prosedur Pengajuan Perkara
Berita Badilum
Selamat Idul Fitri 1445 H
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تَقَبَّلْ ياَ كَرِيْمُ وَجَعَلَنَا اللهُ وَاِيَّاكُمْ مِنَ الْعَاءِدِيْنَ وَالْفَائِزِيْنَ وَالْمَقْبُوْلِيْنَ كُلُّ عاَمٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ
keluarga Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengucapkanselamat Hari Idul Fitri 1445 H
mari Sambut Hari Yang Fitri, Kembali Ke Fitrah Yang Suci ...Tinjau Kinerja, Dirjen Badilum Kunjungi Pengadilan Negeri Yogyakarta
dalam Semangat Menjaga Integritas Sekaligus Mendukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Dan Kinerja Bagi Para Pencari Keadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h. Melakukan Kunjungan Kerja Ke Pengadilan Negeri Yogyakarta Pada Rabu, 3 April 2024. Kedatangan Beliau Disambut Langsung Oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.h., M.h. Beserta Jajaran Pejabat Dan Pegawai Pengadilan Negeri Yogyakarta, Termasuk ...Badan Pengawasan Lakukan Evaluasi Terhadap Pembangunan Zona Integritas Pada Ditjen Badilum
pada Tahun 2021, direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Memperoleh Penghargaan Wilayah Bebas Dari Korupsi (wbk) Dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (kemen Pan Rb). Penghargaan Ini Merupakan Bukti Dari Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas Di Ditjen Badilum.
predikat Tersebut Kini Kembali Dilakukan Evaluasi Secara Rutin Oleh Badan Pengawasan (bawas) Mahkamah Agung Ri. Evaluasi Berlangsung Secara Daring (online) Pada Hari Selasa, ...
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Lebih Lanjut
Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Lebih Lanjut